Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka I di Lampu Merah Pasar Rebo Jalan TB. Simatupang Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. "Setelah itu kedua tersangka tersebut ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kepada awak media, A mengaku membawa barang haram tersebut menggunakan bus dari Aceh. Ia mendapatkan upah sebesar Rp50 juta setiap kali pengiriman sabu. "Sudah tiga kali. Ini pengiriman ketiga. Saya terpaksa melakukan karena terlilit hutang. Usaha sedang rugi," kata A.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diherat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.