PANDEGLANG - Petugas gabungan dari Dit resnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang kembali mengamankan narkoba dalam jumlah yang banyak.
Kali ini, petugas gabungan mengamankan sembilan bungkus narkoba kemasan besar dan ribuan pil ekstasi. Narkoba tersebut diketahui dibawa melalui perairan Banten dan menggunakan dua perahu kayu.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus 23 kilogram yang diungkap pada Selasa 8 Maret 2022 di Kabupaten Pandeglang.
“Polda Banten dan Polres Pandeglang terus upaya secara total untuk mengembangkan ungkap narkoba skala besar pada Selasa lalu. Hasilnya signifikan, penyidik kembali menyita sembilan kemasan besar sabu dan ribuan ekstasi serta dua unit perahu kayu yang digunakan untuk mengambil paket narkoba ini,” kata Shinto, Jumat (11/3/2022).