"Dari tangan ketiga tersangka petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,18 gram. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
*Dendi
Baca juga: Lagi, Bandar Sabu di Lebak Diringkus |