Meresahkan, Belasan Genk Motor Berhasil Diringkus Polisi

TANGERANG - Kepolisian Resort Tangerang berhasil Meringkus Belasan Anggota Genk Motor yang hendak melakukan tauran. Para Anggota Genk motor ini berhasil diringkus disaat Polresta Tangerang Sedang Melangsungkan Kegiatan Operasi Cipta Kondisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dari tangan para pelaku, Pihaknya berhasil menemukan barang bukti 4 bilah senjata tajam dan sejumlah bom molotov yang diduga kuat akan digunakan untuk melakukan aksi tauran.

"Total ada 18 orang yang diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi. Di wilayah Balaraja, kami mengamankan 6 orang yang 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JW dan KM,” kata Zain.

Dari hasil pendalaman Pihak Kepolisian, Bom molotov merupakan milik tersangka TG dan DF yang berhasil lolos saat penangkapan. TG dan DF kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Untuk tersangka yang terbukti memiliki Bom molotv dikenakan Pasal dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk yang memiliki senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan
bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutur Zain.

“Kami akan terus gelar patroli guna mengamankan wilayah dari aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, dan juga aksi geng motor,” tutup Zain.

*Red