TANGSEL - Kepolisan Polres Tangerang Selatan Berhasil membekuk Komplotan Pencurian Kendaraan bermotor. Kelompok ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2021.
"Modus yang digunakan pelaku itu selalu melakukan pencurian di pagi hari yang dijadikan target dengan cara mencongkel sepeda motor dengan kunci letter T," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Senin (21/3/2022).
Enam pelaku itu berinisial AP (26), MN (31), DS (26), V (26), S (41), dan S (34). Keenam pelaku berperan sebagai eksekutor hingga penadah.
Zulpan menyebutkan kasus ini terungkap dari laporan seorang warga pada Senin (7/3). Saat itu perempuan berinisial NF melaporkan bahwa sepeda motornya raib dicuri.
"Pada 16 Maret, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan kita ketahui satu pelaku identitas AP. Tim bergerak dan menangkap yang bersangkutan di Pandeglang," jelas Zulpan.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dari penangkapan AP. Lima tersangka lainnya termasuk penadah berhasil diamankan.
Amankan 19 Motor Curian
Zulpan mengatakan dari penangkapan pelaku, total 19 motor hasil curian berhasil diamankan polisi. Belasan motor itu kini diamankan ke Polres Tangsel sebagai barang bukti.
"Dari kejahatan ini yang berhasil diungkap berhasil amankan 19 unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan," jelas Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor untuk mengambil barang bukti itu ke Polres Tangsel. Dia memastikan tidak ada biaya yang dikeluarkan dalam proses pengambilan motor hasil curian tersebut.
"Dengan penyampaian rilis, di sini masyarakat yang merasa kehilangan motor di wilayah hukum Tangsel ini bisa datangi Polres Tangsel siapa tahu itu kendaraan masyarakat. Sepanjang miliki bukti kepemilikan tentu akan dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan motor dan dijamin gratis," katanya.
Enam pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Alf)