SERANG - Pelaku pembunuhan Karyawan Hotel berhasil diringkus Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku berinisial B-M (37) merupakan teman dekat korban. Dari hasil pengakuan pelaku kepada Pihak Kepolisian, Pelaku berniat untuk mengambil barang-barang milik korban dikontrakannya Namun aksi tersebut dipergoki korban, Sehingga Pelaku membunuhnya.
Polres Serang Kota berhasil meringkus pelaku, dari hasil jejak digital. Saat akan diamankan, Pelaku B-M Mencoba melarikan diri Sehingga Polisi terpaksa membekali Timah Panas di Kaki kanan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya Pelaku terancam dengan hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun masa tahanan.
*Ib