LEBAK - Diduga Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lebak, Jum’at (04/06).
Kepada penyidik, Pelaku berinisal PS umur 28 tahun mengaku, saat menganiaya anaknya, ia tidak mampu mengontrol emosinya usai cekcok dengan suaminya.
Pelaku berhasil diamankan dikontrakan BTN Pepabri Bojongleles Blok. C ds. Bojong leles kec. Cibadak kab. Lebak banten.
Sebelumnya, Video yang mempertontonkan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, Pelaku di sangkakan dalam UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
*Red