Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak 2019 di Lampung

LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap SL (62), pelaku pencabulan terhadap anak kandung inisial SP (15) di Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Pelaku diketahui, Pelaku sudah menyetubuhi anaknya sendiri selama tiga tahun sejak 2019. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di kaki Gunung Tanggamus pada Rabu, 11 Mei 2022.

"Setelah tim Unit PPA Polresta berhasil menangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Devi Sujana, Jumat (13/5/2022).

Berdasarkan keterangan, pelaku mencabuli anaknya sejak berumur 12 tahun hingga berumur 15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibunya tidak berada di rumah dan jauh dari pengawasan.