LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap SL (62), pelaku pencabulan terhadap anak kandung inisial SP (15) di Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Pelaku diketahui, Pelaku sudah menyetubuhi anaknya sendiri selama tiga tahun sejak 2019. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di kaki Gunung Tanggamus pada Rabu, 11 Mei 2022.
"Setelah tim Unit PPA Polresta berhasil menangkap pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kompol Devi Sujana, Jumat (13/5/2022).
Berdasarkan keterangan, pelaku mencabuli anaknya sejak berumur 12 tahun hingga berumur 15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan saat ibunya tidak berada di rumah dan jauh dari pengawasan.
"Ibunya ke pasar atau ke kebun dia langsung melakukan pencabulan di kamarnya, bahkan pernah dilakukan di sebuah gubuk saat berada di kebun," ujar Devi Sujana.
Pelaku pun mengancam korban jika cerita ke orang lain maka ibunya akan dibunuh. Sehingga korban tidak berani bercerita, dan pelaku terus melakukan persetubuhan jika ibunya tidak ada.
Sehingga suatu hari, korban main ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian itu sambil menangis. Selanjutnya kakek korban memanggil ibunya dan melapor ke Polresta Bandar Lampung.
"Mengetahui hal itu pelaku langsung kabur bersembunyi di kaki gunung. Dan polisi melakukan penyelidikan sehingga menemukan pelaku," ungkap Devi Sujana.
Dalam Kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, seprai, kasur, dan hasil visum. Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 81 Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi mengatakan pelaku sudah sebanyak tujuh kali kawin cerai. Sementara ibunya berumur 36 tahun mempunyai tiga anak.
"Menikah yang terakhir ini sejak tahun 2005, dan pekerjaannya seorang petani," kata Iptu Gustomi.