Biadab! Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak 2019 di Lampung

Dalam Kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, seprai, kasur, dan hasil visum. Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 81 Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi mengatakan pelaku sudah sebanyak tujuh kali kawin cerai. Sementara ibunya berumur 36 tahun mempunyai tiga anak.

"Menikah yang terakhir ini sejak tahun 2005, dan pekerjaannya seorang petani," kata Iptu Gustomi.