LAMPUNG - Mantan Guru SMP Negeri di Bandar Lampung, Lampung Hafidz Mulky (28) divonis 10 tahun penjara di PN Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (16/6/2022). Terdakwa terbukti bersalah atas kasus pencabulan terhadap siswa di salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung.
Ketua Majelis Hakim Yusnawati menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara," ujar majelis Hakim.
Terdakwa juga divonis membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Yetty Munira yakni 12 tahun penjara.Atas vonis tersebut, JPU maupun terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim.
"Saya terima, dan saya menyesal," kata terdakwa singkat usai persidangan.
Perbuatan terdakwa bermula pada 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi murid dengan ancaman akan melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya, dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.
Sang murid pun tidak berdaya hingga disetubuhi oleh terdakwa. Kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan terdakwa pada 10 Maret 2022.
Hingga akhirnya perbuatan bejat terdakwa tersebut dilaporkan dan ditangkap petugas Unit Perlindungan anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung.