TANGSEL - Oknum pegawai honorer berinisial SA, 54, yang melakukan pelecehan seksual terhadap tiga siswi magang di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan.
"Sudah ditetapkan tersangka semalam," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 17 Desember 2021.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka. SA, kini sudah tak dapat mengelak atas tindakan bejat yang ia lakukan.
"Tersangka sudah mengakui kalau dia melakukan perbuatan cabul pada saat para siswinya melaksanakan magang di Kelurahan Jombang," kata Aldo.