Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Oknum Mahasiswa di Kota Serang

Tersangka AM Oknum Mahasiswa saat di Introgasi oleh Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Serang Kota

SERANG - DA Bocah berumur 6 Tahun yang merupakan Warga Kecamatan Curug Kota Serang menjadi korban Pencabulan yang dilakukan oleh Salah seorang Oknum Mahasiswa di Kota Serang Berinisial AM (20) .

Kasat Reskirm Polres Serang Kota, M Nandar menjelaskan, Tersangka merupakan Tetangga dari Korban DA. Peristiwa memilukan itu terjadi saat Tersangka AM merayu DA untuk bermain dirumahnya. Saat dirumah Tersangka, Tersangka langsung melakukan aksi bejatnya.

Usai pulang dari rumah Tersangka AM, Korban DA Bocah 6 Tahun ini pulang dengan kondisi menangis dan menahan rasa sakit di bagian kemaluannya. Hal tersebut membuat orang tua korban curiga, saat dilakukan Pengecekan oleh orang tuanya pada bagian kemaluaannya, DA langsung di bawa kerumah sakit untuk memastikan penyebab luka dan rasa sakit yang di rasakan oleh Anaknya.

Dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit, Hasil Medis menyebutkan bahwa Korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Saat ditanya oleh Orang tuanya, Korban mengaku habis bermain di rumah tersangka AM. Orang tua Korban pun langsung menanyakan hal tersebut kepada tersangka namun mengelak. Sehingga orang tua korban memilih untuk melakukan pelaporan ke Pihak Kepolisian.

"Tersangka atas nama AM, umur 20 Tahun status Mahasiswa Warga Kecamatan Curug Kota Serang, dan Korban DA umur 6 Tahun. Antara korban dan tersangka adalah bertetangga di Kecamatan Curug. saat itu Tersangka mengajak Korban, merayu Korban dan menggendong korban untuk bermain dirumahnya. dan saat itu juga Pelaku melakukan dugaan pencabulan terhadap anak sehingga korban mengalami kesakitan dan menangis dan kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada Sat Reskrim Polres Serang Kota." kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Kompol M Nandar, Kepada LenteraNEWS, Kamis (8/6/2023).

Dari hasil Visum membuktikan, kata Nandar, ada sejumlah luka di kemaluan korban DA. terdapat luka robek baru dan pendarahan pada selaput darah. Hasil Visum tersebut kemudian menjadi Alat bukti kuat Pihak Kepolisian untuk melakukan penangkapan Tersangka AM.

"Adapun (Hasil) Visum dimana terdapat luka robek baru dan pendarahan pada selaput darah yang kemudian menjadi alat bukti dan menetapkan AM sebagai tersangka. Tersangka di amankan di kediamannya, pada saat setelah ditetapkan sebagai tersangka." tukas Nadaer.

Akibat Perbuatan Bejatnya, Tersangka AM di Pastikan tidak dapat melanjutkan Pendidikannya di Salah satu Universitas di Kota Serang, Lantaran harus menjalani Hukuman selama 15 Tahun Penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Dasar Perlindungan Anak.

"Pasal yang di sangkakan adalah pasal 82 UUD perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara." tandas Nandar.