"Tersangka atas nama AM, umur 20 Tahun status Mahasiswa Warga Kecamatan Curug Kota Serang, dan Korban DA umur 6 Tahun. Antara korban dan tersangka adalah bertetangga di Kecamatan Curug. saat itu Tersangka mengajak Korban, merayu Korban dan menggendong korban untuk bermain dirumahnya. dan saat itu juga Pelaku melakukan dugaan pencabulan terhadap anak sehingga korban mengalami kesakitan dan menangis dan kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada Sat Reskrim Polres Serang Kota." kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Kompol M Nandar, Kepada LenteraNEWS, Kamis (8/6/2023).
Dari hasil Visum membuktikan, kata Nandar, ada sejumlah luka di kemaluan korban DA. terdapat luka robek baru dan pendarahan pada selaput darah. Hasil Visum tersebut kemudian menjadi Alat bukti kuat Pihak Kepolisian untuk melakukan penangkapan Tersangka AM.
"Adapun (Hasil) Visum dimana terdapat luka robek baru dan pendarahan pada selaput darah yang kemudian menjadi alat bukti dan menetapkan AM sebagai tersangka. Tersangka di amankan di kediamannya, pada saat setelah ditetapkan sebagai tersangka." tukas Nadaer.
Akibat Perbuatan Bejatnya, Tersangka AM di Pastikan tidak dapat melanjutkan Pendidikannya di Salah satu Universitas di Kota Serang, Lantaran harus menjalani Hukuman selama 15 Tahun Penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Dasar Perlindungan Anak.