Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan Oknum Mahasiswa di Kota Serang

Tersangka AM Oknum Mahasiswa saat di Introgasi oleh Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Serang Kota

"Pasal yang di sangkakan adalah pasal 82 UUD perlindungan Anak dengan Ancaman 15 Tahun Penjara." tandas Nandar.