CILEGON - Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pria berusia 61 tahun yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. kakek berinisial A-M-R ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah anak salah satu korbannya menceritakan aksi bejad pelaku yang mencabulinya di rumah tersangka.
Dalam kasus pencabulan ini empat orang anak gadis berusia lima sampai enam tahun menjadi korbannya. pelaku juga mengiming-imingi targetnya dengan uang jajan senilai seribu rupiah agar korbannya mau melampiaskan nafsu bejad pelaku.
"Tim kami langsung mengamankan terduga pelaku Inisial A, dimana dalam penyelidikan korban ada empat orang, ada empat anak yang usianya lima tahun dan enam tahun." kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar, saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (26/10/2022).
Nandar menjelaskan, dalam kasus pencabulan ini pihaknya tah melakukan pemeriksaan juga terjadap sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap sejumlah korban pencabulan.