TANGERANG - Bulan Ramadan 1443 Hijriah tinggal menghitung hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang pun telah membahas insentif yang melahirkan fatwa baru terkait panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan. Salah satunya, MUI telah memperbolehkan salat tarawih di Masjid, dilaksanakan berjamaah dengan shaf yang rapat.
Hal itulah yang diungkapkan Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib saat ditemui di gedung MUI Kota Tangerang, Jumat (25/3/22). Ia pun menjelaskan, dengan kasus covid-19 yang mulai melandai dengan berbagai pelonggaran yang ada diberbagai sektor. Maka, salat tarawih pada Ramadan tahun ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan salat jamaah, yaitu dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa jarak.
“Namun, MUI tetap mengimbau salat tarawih di Masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker. Hal ini harus dipahami dan dipatuhi semua pihak, baik pengurus DKM, marbot hingga seluruh jamaah. Sehingga tidak ada kluster baru, atau peningkatan kasus covid-19 pada Ramadan tahun ini,” ungkap KH Ahmad.
Setelah shaf salat tarawih yang boleh dirapatkan, kata KH Ahmad MUI mengimbau para jamaah untuk melakukan wudhu dari rumah masing-masing, DKM tidak memasang karpet untuk mengindari potensi penularan virus covid-19, dengan itu jamaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah.