"Sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi beserta visum para korban, saat ini terlapor inisial A kelahiran 10 September 1961, pekerjaan sebagai marbot masjid sudah kita amankan dan dilakukan proses penyidikan." jelasnya.
Nandar mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku terhitung dari agustus 2022 hingga oktober 2022. para korban yang trauma akibat perlakuan yang diterimanya saat ini tengah menjalani pendampingan dari dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana kota cilegon.
"Iya pelaku ini modusnya mengajak korban mengiming-imingi dengan uang senilai seribu rupiah untuk para korbannya." ujarnya.
Pelaku yang kini ditahan di rutan mapolres cilegon diancam dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.