Oknum Honorer Cabul di Tangsel Telah ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi

Perbuatan itu dilakukan tersangka berulang kali. Hal itulah, kata Aldo, yang menyebabkan ketiga korban mengalami trauma. 

"Dia melakukan perbuatan cabul dengan memegang daerah-daerah sensitif pada para siswi magang tersebut. Sudah sering. Oleh karena itu kan pada saat siswi ini magang di Kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah. Ternyata siswi ini trauma untuk magang di kelurahan," terang Aldo. 

Aldo menegaskan, atas perbuatannya itu tersangka diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun Maksimal 15 tahun," ujarnya.

*ADK