CILEGON - Terpidana kasus izin Amdal Transmart Cilegon Tubagus Iman Ariyadi pada awal September 2021 bakal menghirup udara bebas. Mantan Walikota Cilegon itu telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang.
Kepala Lapas Serang Heri Kusrita membenarkan, jika terpidana kasus korupsi tersebut telah selesai menjalani hukuman atas vonis pengadilan. Rencananya, Iman akan bebas pada September 2021 mendatang.
“Iya sebentar lagi bebas, September,” katanya, Selasa (17/8/2021).
Menurut Heri, Iman tidak mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini. Hanya ada tiga napi tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkannya.