“Enggak (tidak dapat remisi). Ada tiga yang dapat pertama Uji Nahruji (korupsi lahan negara di Desa Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang), Ade Pasti Kurnia (korupsi proyek Bendungan Cihara, Lebak), Herman Husodo (korupsi Bapelkes KS),” ujarnya.
Untuk diketahui, Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai Epiyanto. Iman divonis bersalah bersama dua terdakwa lainnya yakni Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira, dan politisi Partai Golkar Cilegon Hendri.
Iman dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 huruf B Undang-undang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Iman tidak terima dengan putusan tersebut, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun putusan banding malah menguatkan putusan PN Serang.
Tak mau menyerah, Iman kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Mahkamah Agung. Pada Agustus 2020, MA mengabulkan PK tersebut. Pada putusannya, MA mengurangi dua tahun masa hukumannya, dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta.