CILEGON - Polisi menetapkan 6 tersangka terkait kasus tewasnya tahanan Polres Cilegon. Keenam tersangka juga merupakan tahanan yang ada di ruang tahanan Polres Cilegon.
Keenam tersangka adalah AS, HY, M, JP, F, dan DA. Korban berinisial AG tewas dikeroyok oleh keenam tersangka tersebut hingga menyebabkan korban terkapar di tahanan.
Korban lalu dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Krakatau Media, Cilegon.
"Penyidik menetapkan 6 orang telah ditetapkan tersangka atas meninggalnya tahanan berinisial AG tersebut," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono di Cilegon, Senin (21/2/2022).
Keenam orang itu, kata Sigit, secara meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pada saat proses penyidikan ini tentunya penyidik meminta keterangan kepada saksi-saksi kurang lebih berjumlah 17 berasal dari tahanan yang ada di rutan Polres Cilegon," ujarnya.
Sementara itu, terkait hasil autopsi terhadap jenazah korban. Polisi masih menunggu hasil kajian tim dokter.
Namun, penyidik sudah menerima surat keterangan kematian sebagai bekal alat bukti untuk menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka.
"Terkait visum setelah kita melakukan autopsi itu adalah salah satu alat bukti di dalam proses penyelidikan yang digunakan oleh penyidik," katanya.
"Tapi penyidik sudah bisa menyimpulkan kekerasan bersama-sama inilah yang menyebabkan tahanan inisial AG meninggal dunia. Jadi hasilnya kita masih menunggu dari rumah sakit tapi kita sudah diberi surat keterangan kematian," imbuhnya.
(Adj)