Keenam orang itu, kata Sigit, secara meyakinkan telah memenuhi unsur tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pada saat proses penyidikan ini tentunya penyidik meminta keterangan kepada saksi-saksi kurang lebih berjumlah 17 berasal dari tahanan yang ada di rutan Polres Cilegon," ujarnya.
Sementara itu, terkait hasil autopsi terhadap jenazah korban. Polisi masih menunggu hasil kajian tim dokter.
Namun, penyidik sudah menerima surat keterangan kematian sebagai bekal alat bukti untuk menetapkan keenam pelaku sebagai tersangka.