Akibat perbuatannya, Pelaku di sangkakan dalam UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
*Red
Akibat perbuatannya, Pelaku di sangkakan dalam UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
*Red