Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor untuk mengambil barang bukti itu ke Polres Tangsel. Dia memastikan tidak ada biaya yang dikeluarkan dalam proses pengambilan motor hasil curian tersebut.
"Dengan penyampaian rilis, di sini masyarakat yang merasa kehilangan motor di wilayah hukum Tangsel ini bisa datangi Polres Tangsel siapa tahu itu kendaraan masyarakat. Sepanjang miliki bukti kepemilikan tentu akan dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan motor dan dijamin gratis," katanya.
Enam pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Alf)