Serang - Satu pelaku dari komplotan pelaku ganjal mesin ATM yang menjalankan aksinya pada sebuah minimarket di Karang Serang, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten dikeroyok massa.
Pelaku bernama Insanul Arif Barus warga Karawaci, Kota Tangerang Banten menjadi bulan - bulanan puluhan warga setempat setelah tertinggal dari kedua rekanya yang melarikan diri dari kejaran warga setempat.
Dari tangan pelaku Anggota Satreskrim Polresta Serang Kota menemukan dua puluh sembilan kartu ATM milik warga yang menjadi korban kejahatan pelaku.
Pelaku ganjal mesin ATM ini tertangkap basah korbanya sendiri, ketika menarik kartu ATM milik korban yang tertahan pada lobang mesin ATM dengan alat jepit.
Modus pelaku, memasukan tusuk gigi pada lobang mesin kartu ATM. Tusuk gigi digunakan untuk menahan kartu ATM pada mesin ATM, ketika kartu ATM tertahan pelaku mencabutnya dengan alat jepit.
Untuk mengetahui nomor PIN korban, pelaku berpura - pura mengantri berdiri dibelakang korban saat korban memasukan kartu ATM pada mesin ATM, dari belakang pelaku mengintip nomor PIN korban.
Setelah mengetahui nomor PIN, kemudian pelaku memasukan kartu ATM korban yang sudah ada ditangan pelaku ke mesin ATM dan menguras habis saldo uang yang ada pada kartu ATM korban. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bersenang - senang. Komplotan pelaku ganjal ATM ini biasa menjalankan aksi kejahatannya diwilayah Serang dan Jakarta
"apapun mesin ATM kalau lobangnya diganjal dengan alat apapun, kemudian kartu ATM dimasukan dan diikeluarkan lagi itu sudah tidak bisa. Nah pada saat korban menekan PIN pada mesin ATM ini, nah kawannya ini ngintip dari belakang dia. Nah ketika korban ini mengetahui kartu ATM tidak bisa dikeluarkan, korban panik lalu menghubungi petugas minimarket, pada saat itulah pelaku dengan cepat mencabut mesin ATM dengan vinset , jadi ada ATM yang cadangan yang digunakan pelaku untuk menukar kartu ATM korban yang sudah ditangan pelaku pencuri," kata Waka Polres Serang Kota, AKBP Hujara Somena, Selasa (31/1/2023).
Polisi kini memburu dua orang pelaku ganjal atm yang kabur dari kejaran warga. Sementara Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.