Keterangan Polda Metro Jaya Soal Oknum Polisi yang Bersitegang Dengan Warga di Pandeglang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan

PANDEGLANG - Warga Pandeglang, Banten mengamankan seorang anggota polisi dari Polda Metro Jaya, Bripka AN bersama 6 warga sipil (sebelumnya ditulis 7 polisi) karena dinilai meresahkan. Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara kejadian itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Sorongan, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, pada Sabtu (29/1/2022) pukul 02.00 WIB. Mulanya, Bripka AN beserta 6 warga sipil yang mengaku sebagai anggota Polri hendak melakukan penarikan sepeda motor yang diduga hasil curian.

"Bripka AN beserta 6 orang warga sipil yang mengaku sebagai anggota Polri akan melakukan penarikan terhadap motor milik saudara Arif, namun ketika ditanya surat perintah tugas, Bripka AN tidak dapat memperlihatkannya dan ke-6 warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

Hal itu lantas membuat warga emosi. Warga hendak mengeroyok Bripka AN dan keenam warga sipil itu.

"(Bripka AN) Langsung diamankan ke Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten," jelasnya.

Baca : Meresahkan, Tujuh Oknum Polisi Diamankan Masyarakat Pandeglang

Bripka AN kemudian diperiksa di Polda Banten. Bripka AN juga menjalani tes urine dan hasilnya negatif.

"Bripka AN dkk dalam melakukan penarikan terhadap motor milik warga setempat berdasarkan informasi dari saudara Sarta (saksi) dan Saudara Aan (saksi) yang menginformasikan bahwa adanya warga Kampung Sorongan, Desa Sorongan, bernama Arif dicurigai menggunakan motor hasil tindak pidana pencurian," ucap Zulpan.

Kemudian, Bripka AN dan barang bukti diserahkan dari Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten kepada Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya.

(Den)