Untuk tersangka yang terbukti memiliki Bom molotv dikenakan Pasal dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sementara untuk yang memiliki senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan
bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutur Zain.
“Kami akan terus gelar patroli guna mengamankan wilayah dari aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, dan juga aksi geng motor,” tutup Zain.
*Red