LEBAK - Tim Serigala Polres Lebak menangkap tiga orang pelaku plus satu penadah pencurian dan kekerasan yang dilakukan di belakang Plaza Telkom Rangkasbitung.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, mereka yang diamankan yakni Edo (29), David Maulana (21),warga Rangkabitung, Muhamad Debi (24) warga Kecamatan Cimarga dan Suhendi (36) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku itu yakni Edo, David Maulana, dan Muhamad Debi terancam terjerat pasal 365 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Indik Rusmono, Senin (20/09/2021).
Sementara Suhendi terancam pasal 480 KHU Pidana tentang penandahan dengan kurungan 4 tahun penjara.
Sebelumnya, dua orang mahasiswa menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh 3 orang di belakang kantor Telkom Rangkasbitung, pada Sabtu (18/9/2021) dini hari.
"Mereka yang dibegal dengan menggunalan senjata tajam berupa golok oleh ketiga pelaku itu kehilangan 1 unit motor, dan 2 unit laptop," imbuhnya.
*Ib