Polisi Berhasil Ringkus 5 Pelaku Begal di Lebak Banten

LEBAK - Efi Hanafi (47), seorang sopir taksi online yang menjadi korban aksi pembegalan di Jalan Raya Cileles – Gunung Kencana, Kampung Citangkil, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak mengalami luka tembakan di bagian kepala dan luka lebam di bagian wajah akibat aksi pembegalan. Aksi pembegalan itu terjadi pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lima tersangka itu terdiri dari empat tersangka yang menyamar sebagai penumpang yakni AGS (25), RD (20), RFD (16), dan IM (21). Satu tersangka berinisial FB (24) yang diketahui berperan sebagai sopir yang membuntuti mobil korban dari Serang hingga ke Cileles. Satu dari lima tersangka diketahui masih berstatus pelajar.

“Saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, korban menerima pesanan melalui aplikasi taksi online. Pesanan itu datang dari AGS yang meminta diantar ke Cileles, Lebak dengan posisi penjemputan di lampu merah Sempu, Kota Serang. Korban langsung datang ke lokasi penjemputan dan menjemput penumpang yang berjumlah empat orang,” kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana didampingi Kasatreskrim Polres Lebak Indik Rusmono, Kamis (20/5/2021).

Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan identifikasi dari peluru yang berceceran di Honda Brio dengan nopol A 1153 BC yang dikendarai Efi saat itu, diketahui senjata yang dipakai oleh para pelaku adalah air soft gun.

Polisi berhasil menangkap lima tersangka pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya masing-masing yang berada di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Adapun motif dari para tersangka yaitu untuk mencuri telepon genggam dan mobil korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUH Pidana ancaman 12 tahun penjara.

*Red