Memiliki Ganja, Pemuda ini Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku saat Di Introgasi Petugas Kepolisisan Polres Lebak

Barang Bukti yang berhasil diamankan, Lanjut Ilman, Sebanyak 32 Bungkus Clip Plastik yang bersisi Ganja Siap edar. Pelaku WK Diamankan oleh Petugas saat sedang berada dirumahnya.

“Kita menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan selama seminggu dan Alhamdulillah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan di rumahnya Kp. Cinangga Desa Bayah Timur Kec. Bayah Kab. Lebak.” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku WK Pemuda asal Desa Bayah Timur dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup” pungkasnya.