SERANG - Kejaksaan Negeri Serang melakukan pemusnahan barang bukti dari 69 perkara tindak pidana umum.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 97,56 gram dan 23 bungkus, tembakau ganja seberat 2.757.07 gram dan 14.241 Jamu Ilegal.
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari barang bukti yang disita selama tahun 2021.
Dengan adanya penyitaan dan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.