TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melaksanakan pendampingan pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di Jl. Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Jumat (18/02/22).
Kegiatan yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Loka POM Kabupaten Tangerang tersebut berhasil menemukan dan menyita sekitar Ratusan tablet obat tidak berizin.
Berdasarkan penelusuran, diduga hasil penjualan obat ilegal berwarna kuning dan putih tersebut beromzet hingga Rp4,2 juta per minggu.
“Dari hasil pengawasan, kami menemukan toko kosmetik yang tidak memiliki izin untuk menjual obat tertentu yang dapat disalahgunakan khususnya bagi para remaja," ujar Pengawas Farmasi dan Makanan Loka POM Kabupaten Tangerang, Clara Diana Setyawati, Jum'at (18/2/2022).
Saat diperiksa, pelaku sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, tim pengawas menyegel toko milik pelaku dan obat terlarang di toko tersebut langsung diamankan oleh instansi berwenang.
"Di toko kosmetik ini kita menemukan obat keras, seperti Eksimer dan Tramadol yang sudah dalam target pengawasan BPOM dan tak memiliki izin edar, ini bahaya jika sampai digunakan oleh masyarakat," jelasnya.
Loka Pom Kabupaten Tangerang menekankan, semua produksi obat, kosmetik, pangan, maupun obat tradisional harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.
"Saat ini proses tersebut sudah dimudahkan dengan adanya perizinan dari sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), karena itu para pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan juga komitmen yang harus dipenuhi hingga akhirnya memiliki izin edar dari BPOM," tutupnya.
(Adk)