Bongkar Perdagangan Bahan Kimia, Polisi Sita Ribuan Drum Sianida

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

Lenteranews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida di Kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).

Polisi mengamankan 2.851 drum berisikan bahan kimia sianida, yang diketahui diimpor secara ilegal dan didatangkan dari negara Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan pengungkapan tersebut, pihaknya pun telah menetapkan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo, berinisial SE, sebagai tersangka karena terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya secara ilegal. 

Terkait modus operandi yang dilakukan SE, tersangka diketahui melakukan impor sianida dari Tiongkok, dengan menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak aktif melakukan kegiatan produksi. 

Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dan dihargai Rp 6 juta per drum.

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih," ucap Nunung, Kamis (8/5/2025).

Dalam kasus perdagangan sianida ini, polisi juga mengamankan sebanyak 3.000 drum bahan kimia sianida, yang disembunyikan tersangka di gudang lainnya di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.