Sianida tersebut kemudian dijual kepada penambang emas ilegal di seluruh Indonesia dan dihargai Rp 6 juta per drum.
"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp 59 miliar lebih," ucap Nunung, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Polisi Pastikan Ledakan Pabrik Bukan Bom |
Dalam kasus perdagangan sianida ini, polisi juga mengamankan sebanyak 3.000 drum bahan kimia sianida, yang disembunyikan tersangka di gudang lainnya di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.