Lenteranews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida di Kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).
Polisi mengamankan 2.851 drum berisikan bahan kimia sianida, yang diketahui diimpor secara ilegal dan didatangkan dari negara Tiongkok.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, berdasarkan pengungkapan tersebut, pihaknya pun telah menetapkan Direktur PT Sumber Hidup Chemindo, berinisial SE, sebagai tersangka karena terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya secara ilegal.
Terkait modus operandi yang dilakukan SE, tersangka diketahui melakukan impor sianida dari Tiongkok, dengan menggunakan nama perusahaan lain yang sudah tidak aktif melakukan kegiatan produksi.