SERANG - KPP Pratama Serang Barat melalui juru sita pajak negara melakukan penyitaan aset penunggak pajak berinisal M sebesar Rp379,84 di Kota Serang. Aset yang disita berupa kendaraan Truck Concrete Pump Tahun 2013 Warna Putih pada Selasa, 22 Maret 2022, kemarin.
“Penegakan hukum perpajakan kembali dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Banten. Kali ini KPP Pratama Serang Barat berhasil melaksanakan proses sita aset wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp379,84 juta namun belum melunasinya,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).
“Proses penyitaan dilakukan dengan menempel segel sita pada Truck Concrete Pump Tahun 2013 Warna Putih di hari Selasa, tanggal 22 Maret 2022,” sambung Sahat.
Penempelan segel sita dilakukan atas kendaraan usaha yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Serang Barat Yudi Nugraha dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Serang Barat Tiung Florinda dan tim Kanwil DJP Banten.