SERANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menyita beberapa aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Beberapa aset yang disita itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan pihaknya telah menyita mobil Tesla dan Ferrari. Kemudian, ada beberapa rumah mewah di Medan dan BSD Tangerang Selatan milik Indra Kenz.
"Terkait yang disita ada mobil, Ferrari, ada mobil Tesla, ada beberapa rumah di Medan, satu rumah di BSD, dan beberapa tanah dan bangunan lagi," kata Whisnu, dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
"(Jumlah aset yang disita) mungkin ratusan miliar," imbuhnya.