Polisi Tetapkan Indra Kenz Menjadi Tersangka

JAKARTA - Polri membenarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Ya benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dedi menyebut, pihaknya bakal menyampaikan secara detail perkara tersebut dalam jumpa pers hari ini.

Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.