Indra kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

SERANG - Bareskrim Polri telah menetapkan pelaku investasi diduga bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, Indra Kenz ditetapkan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang disampaikan oleh pelapor berinisial MN.

Laporan polisi tersebut bernomor B/0058/II/2022/Bareskrim tertanggal 3 Febuari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau  penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Setelah hampir tujuh jam diperiksa sejak Kamis (24/2/2022) siang, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti berupa akun Youtube dan bukti transfer.