SERANG - Doni Salmanan menyusul jejak Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz yang berurusan dengan polisi. Crazy Rich Bandung yang juga seorang afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap Doni terancam 20 tahun bui.
"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Doni disangkakan berbuat pidana berupa judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.