IJTI Banten Kecam Pengroyokan Jurnalis di PT Genesis Regeneration Smelting Jawilan

Sejumlah Wartawan Mendapat Aksi Kekerasan dari Pihak Keamanan Pabrik

Serang, Lenteranews - Sejumlah wartawan dari Media Televisi maupun Online di Banten, mendapat tindak kekerasan dari Pihak Keamanan salah satu Pabrik yakni PT. Genesis Regeneration Smelting, di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung Km. 13,5 Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).

Peristiwa ini terjadi ketika para jurnalis yang telah mendapatkan undangan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berupaya memasuki area pabrik untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya, namun justru dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan.

Tidak hanya dihalangi, para jurnalis kemudian mendapat perlakuan represif ketika sekelompok orang tiba-tiba muncul melakukan intervensi, melakukan pengejaran, penyanderaan, hingga melakukan aksi kekerasan fisik terhadap wartawan yang tengah menunaikan tugas konstitusionalnya untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Salah seorang wartawan, Hendi dari Jawa Pos TV, menceritakan bahwa dirinya menjadi sasaran intimidasi dan bahkan sempat disandera oleh petugas keamanan. Dalam kondisi tertekan dan mengancam keselamatan, ia akhirnya berhasil menyelamatkan diri berkat bantuan rekan wartawan lain yang berada di lokasi.

"Ada rifki dari Wartawan Tribun Banten yang jadi korban pemukulan secara brutal. saat ini sedang mendaparkan perawatan media dan akan di visum senagai bukti laporan kepada pihak kepolisian," kata Hendi Wartawan Jawa Pos TV, Kamis (21/8/2025).

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua IJTI Banten menilai tindakan tersebut adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap pers dan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh konstitusi.

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki mandat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Ketika wartawan justru menjadi korban intimidasi, penyanderaan, dan pemukulan, maka bukan hanya insan pers yang dirugikan, tetapi juga masyarakat luas yang haknya atas informasi terabaikan.

Negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, apalagi dilakukan di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kerja-kerja jurnalistik.