Serang, Lenteranews - Masyarakat yang berdomisili di Lingkungan Kejaksaan I, Gang Penerangan, RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, menimbulkan keresahan terkait pemasangan dua unit transformator listrik di area perkantoran Bank Banten.
Menurut sejumlah warga, tidak ada proses sosialisasi yang dilakukan oleh Bank Banten kepada masyarakat setempat mengenai keberadaan kedua gardu listrik tersebut.
"Tidak ada informasi sebelumnya. Warga baru mengetahui adanya transformator listrik setelah kedatangan Kepala Kelurahan Cipare ke lokasi ini. Seharusnya Bank Banten memberikan penjelasan kepada warga mengenai potensi risiko bahaya yang mungkin timbul dari keberadaan trafo tersebut," ujar Sapta K Bakti, salah seorang warga, kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).
Warga menuturkan bahwa kedatangan kepala kelurahan tersebut berkaitan dengan permohonan Bank Banten kepada pihak Kelurahan untuk menandatangani surat pernyataan terkait pembangunan transformator listrik.
"Terdapat surat pernyataan dari Bank Banten mengenai pembangunan trafo listrik, dan lurah diminta untuk menandatanganinya sebagai saksi. Ini sangat aneh, karena pihak kelurahan seharusnya memahami situasi ini, sementara warga sama sekali tidak diberi tahu. Padahal, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat setempat, bukan oleh lurah atau karyawan Bank Banten. Jika suatu saat terjadi insiden, kamilah yang akan menanggung risikonya," tegas Sapta.
Keberadaan kedua transformator listrik di kompleks perkantoran Bank Banten ini dinilai menimbulkan potensi ancaman terhadap keselamatan warga. Masyarakat merasa terancam, mengingat risiko yang mungkin timbul, seperti paparan medan elektromagnetik dan bahaya lainnya.
"Ada risiko radiasi dari paparan medan elektromagnetik, belum lagi potensi bahaya lainnya. Kami telah tinggal di sini sejak lama dan sangat memahami kondisi lingkungan kami. Lokasi Bank Banten bahkan kerap banjir hanya karena hujan sebentar, sehingga risiko yang ditimbulkan oleh trafo listrik ini bisa semakin besar," jelasnya.
Merespons hal tersebut, warga telah menyiapkan surat pengaduan yang akan ditujukan kepada Gubernur Banten, Andra Soni.
"Insya Allah, pada Senin besok, kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Gubernur. Kami berharap Gubernur dapat menindaklanjuti laporan ini demi terpenuhinya hak warga sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28H Ayat 1," pungkasnya.