SERANG - Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, per tanggal 26 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 28.850 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. Dari jumlah tersebut, diperoleh 32.843 surat keterangan.
"Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp4,49 triliun," dikutip MNC Portal Indonesia dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Sabtu(26/3/2022).
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp44,11 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp38,38 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp2,90 triliun.
Untuk harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp2,82 triliun.
Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
(Szd/Adr)