SERANG - Beredar Surat Pernyataan Pengunduran diri Pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Pengunduran diri masal ini menyusul adanya Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten terkait Pengadaan Masker.
Di dalam surat pernyataan pengunduran diri tersebut, menjelaskan bahwa mereka merasa tidak nyaman dalam melaksanakan tugas, karena adanya tekanan dari Kepala Dinas Kesehatan.
Dalam surat tersebut mereka juga menyesalkan, tidak adanya upaya perlindungan yang dilakukan oleh pimpinan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang saat ini ditetapkan Tersangka Oleh Kejati terkait Kasus Korupsi Pengadaan Masker untuk penanganan Covid 19.
Surat pengunduran diri tersebut ditujukan Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada tanggal 28 Mei 2021.
“Itu satu sekretariat empat bidang, Eselon III dan IV, ya semua pejabatnya mengundurkan diri itu,” Kata Salah Seorang ASN Provinsi Banten yang enggan disebutkan namanya, Senin (31/05/21).
Dalam surat itu juga ditegaskan, atas kondisi itu para pejabat menyatakan sikap untuk mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti tidak dapat dikonfirmasi.
*Malikh