Kadinkes Banten Tanda Tangani RAB Manipulasi Pengadaan Masker

Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Gelar Secara Virtual

SERANG - Kasus Pengadaan Korupsi Masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Kembali di Gelar. Dalam Sidang Kali ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Lia Susanti didakwa memanipulasi data harga satuan untuk pengadaan 15 ribu masker COVID-19 untuk tenaga kesehatan senilai Rp 3,3 miliar. Manipulasi itu ia susun di Rencana Anggaran Belanja atau RAB milik Pemprov pada Maret 2020.

"Terdakwa selalu PPK melakukan manipulasi data harga satuan dalam penyusunan RAB dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Dinkes pada 26 Maret khusus untuk anggaran pengadaan masker KN95 sebanyak 15 ribu buah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang di PN Serang, Rabu (28/7/2021).

Manipulasi data tersebut, JPU Melanjutkan, melalui mark up harga satuan dari yang seharusnya Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu. Mark up ini melalui persetujuan antara terdakwa lain yaitu Wahyudin Firdaus dari PT Right Asia Media melalui penawaran yang disampaikan.

"Penawaran tanpa bukti pendukung kewajaran harga berupa dokumen menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan pada saat pelaksanaan pengadaan," Jelasnya.

Penunjukan terdakwa melalui surat perintah kerja atau SPK dan surat perjanjian ke PT RAM juga bermasalah karena perusahaan itu bukan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari kementerian. Bukan penyedia barang e-katalog hingga bukan penyedia pekerjaan sejenis.

"Terdakwa tidak melaksanakan tugas monitoring, pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kewajaran harga," ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menilai timbul kerugian negara senilai RP 1,6 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Sidang dakwaan untuk Lia sendiri sempat tertunda sepekan karena alasan sakit. Dua terdakwa lain yaitu Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Suryadinata.

Di dakwaan untuk Lia, nama Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti juga tetap disebut sebagai orang yang menandatangani dokumen RAB pengadaan masker COVID-19 ini. Padahal dokumen tersebut adalah hasil manipulasi bawahannya bersama para terdakwa lain.

"Data harga dari PT RAM dalam surat penawaran masker KN95 sebanyak 15 ribu buah dengan harga Rp 220 ribu sesuai persetujuan terdakwa kemudian ditandatangani oleh saksi Ati Pramudji Hastuti," kata JPU.

*Malik