Kadinkes Banten Tanda Tangani RAB Manipulasi Pengadaan Masker

Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Gelar Secara Virtual

Penunjukan terdakwa melalui surat perintah kerja atau SPK dan surat perjanjian ke PT RAM juga bermasalah karena perusahaan itu bukan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari kementerian. Bukan penyedia barang e-katalog hingga bukan penyedia pekerjaan sejenis.

"Terdakwa tidak melaksanakan tugas monitoring, pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kewajaran harga," ujarnya.

Akibat perbuatan terdakwa JPU menilai timbul kerugian negara senilai RP 1,6 miliar. Ia didakwa melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Sidang dakwaan untuk Lia sendiri sempat tertunda sepekan karena alasan sakit. Dua terdakwa lain yaitu Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Suryadinata.