Kejati Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kasus Korupsi UNBK Dinas Pendidikan Banten

Setelah ditetapkan sebagai tersangka lanjut Leonard, pihaknya langsung menahan SMS di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Pandeglang. SMS akan ditahan di rutan tersebut hingga adanya ketetapan hukum di pengadilan.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, SMS langsung kami bawa ke Rutan Klas II Pandeglang sambil menunggu proses persidangan,” ujar mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini.