SERANG - Terkait Kasus Korupsi Hibah Pondok Pesantren (Ponpes), Negara Mengalami kerugian Hingga Rp 70 Miliar. Nominal Kerugian tersebut meyusul adanya hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banten yang diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Tingi (Kejari).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron menjelaskan, Total Kerugian Negara Dengan Nominal Rp 70 Miliar tersebut dihitung dari tahun 2018 hingga 2020.
“Audit sudah keluar kerugian negara Rp 70 miliar. Itu untuk hibah 2018 dan 2020,” kata Ivan Hebron, Senin (9/8/2021).
Pihak Kejari, Lanjut Ivan, Telah menerima Laporan audit tersebut dari BPKP sekitar satu pecan yang lalu. Sementara untuk berkas kasus ini masih dilaukan pemeriksaan oleh kejaksaan dan belum dilimpahkan Ke Tipikor Serang.