Gubernur Banten Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Ponpes

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Juru Bicaranya Ujang Giri membantah pernyataan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum tersangka IS yang mengatakan kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur untuk mencairkan dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes).

Ujang Giri menjelaskan, Bahwa yang dimaksud dengan Perintah Gubernur itu Bukan dengan cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Perintah Gubernur bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ugi, Jumat (21/5/2021).

Baca : Korupsi Dana Ponpes Mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Ditahan

Pria yang disapa Ugi ini meminta kepada kuasa hukum tersangka IS tak salah dalam menafsirkan perintah dari orang nomor satu di Banten itu.

“Karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub),” katanya.

“Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan. Itu yang diperintahkan Gubernur soal program hibah, beliau tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

*Red