Gubernur Banten Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dana Ponpes

Gubernur Banten Wahidin Halim

Pria yang disapa Ugi ini meminta kepada kuasa hukum tersangka IS tak salah dalam menafsirkan perintah dari orang nomor satu di Banten itu.

“Karena perintah gubernur secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub),” katanya.

“Pergub tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan. Itu yang diperintahkan Gubernur soal program hibah, beliau tidak memerintahkan di luar peraturan yang telah ditetapkan,” sambungnya.

*Red